Latest News

Showing posts with label Katekese. Show all posts
Showing posts with label Katekese. Show all posts

Sunday, June 29, 2014

SUDAHKAH ANDA MEMBUNGKUK SAAT "AKU PERCAYA"?




SUDAHKAH ANDA MEMBUNGKUK SAAT "AKU PERCAYA"?

"Aku percaya akan Allah,
Bapa yang mahakuasa,
pencipta langit dan bumi.


Dan akan Yesus Kristus,
Putra-Nya yang tunggal, Tuhan kita,
yang dikandung dari Roh Kudus,
dilahirkan oleh Perawan Maria;
…."

Coba ingat-ingat terakhir kali kita mengucapkan Syahadat Iman tersebut di gereja. Apakah kita terus berdiri?

Jika ya, maka sudah saatnya kita melihat kembali apa yang dikatakan oleh Gereja mengenai hal ini.

Caranya mudah saja. Buka bagian Tata Perayaan Ekaristi (TPE) di dalam Puji Syukur masing-masing. Itu lho, halaman kuningnya. Lalu lihat No. 16: SYAHADAT. Perhatikan kalimat kecil di bawahnya: "kata-kata yang dicetak miring diucapkan sambil membungkuk (khusus pada Hari Raya Natal: berlutut)".

Kata-kata yang dimaksud adalah bagian "Ia dikandung dari Roh Kudus, dilahirkan oleh Perawan Maria, dan menjadi manusia" dalam Syahadat Nikea-Konstantinopel, dan "dikandung dari Roh Kudus, dilahirkan oleh Perawan Maria" dalam Syahadat Para Rasul (syahadat versi pendek yang biasa kita ucapkan).

Apa signifikansi sikap membungkuk / berlutut pada bagian tersebut?

Gereja Katolik sangat menghormati Misteri Inkarnasi, yaitu menjelmanya Allah Putera menjadi daging dalam rahim Perawan Maria. Peristiwa ini adalah titik awal pembaharuan sejarah umat manusia, sebuah batu loncatan besar sekaligus pemenuhan janji Allah dalam tata keselamatan. Maka dari itu, sudah sepantasnya kita menunjukkan rasa hormat yang mendalam melalui sikap membungkuk / berlutut ketika mengucapkan kalimat "dikandung dari Roh Kudus, dilahirkan oleh Perawan Maria".

Memangnya detil kecil seperti ini penting ya?

Tentu saja penting. Gereja Katolik menyatakan bahwa "Liturgi adalah juga keikutsertaan dalam doa yang Kristus sampaikan kepada Bapa dalam Roh Kudus" (Katekismus No. 1073). Bahkan, misteri keselamatan dunia juga "diwahyukan dalam sejarah dan dilaksanakan menurut satu rencana, artinya menurut satu 'tata' yang dipikirkan secara bijaksana, yang oleh Santo Paulus dinamakan 'tata misteri' (Ef 3:9)" (Katekismus No. 1066).

Kita semua kaum beriman tentu setuju bahwa rencana Allah tidak ada yang kecelakaan. Allah tidak pernah bekerja secara serampangan. Roh Allah adalah Roh keteraturan dan ketaatan. Jadi, ketaatan terhadap Tata Liturgi diharapkan menjadi cerminan ketaatan kita terhadap rencana Allah sendiri.

Bagi yang ada waktu untuk menonton video dan memiliki koneksi internet yang kuat, silahkan ditonton video Youtube di bawah ini. Berikut adalah video Misa Novus Ordo berbahasa Latin dari Keuskupan Surabaya, khusus bagian Credo (Syahadat).http://www.youtube.com/watch?v=0d5eKVcMJKE

Perhatikan, bahkan selebran dan pembantu-pembantu beliau juga membungkuk ketika mengucapkan "Et incarnatus est de Spiritu Sancto, ex Maria Virgine, et homo factus est." Hal ini juga berlaku ketika mengucapkan Syahadat dalam bahasa Indonesia.

Mari, pada Misa Kudus yang akan datang, kita melaksanakan apa yang semestinya kita laksanakan. Jangan lupa sosialisasikan dan sebarluaskan perihal ini kepada saudara-saudara seiman lainnya.


—Servus Veritatis—


Source : FB Gereja Katolik


Thursday, April 18, 2013

KOMUNI SUCI





1. Syarat-syarat untuk menyambut Komuni Suci

80. Ekaristi harus disediakan bagi umat beriman, antara lain "sebagai penangkal, melaluinya kita dibebaskan dari kesalahan-kesalahan sehari-hari, dan dihindarkan dari dosa berat", sebagai mana terungkap dalam beberapa bagian Misa. Adapun Pernyataan Tobat pada awal Misa dimaksudkan untuk menyiapkan para hadirin untuk merayakan misteri suci ini; akan tetapi "acara tidak membuahkan hasil sama seperti Sakramen Pertobatan", dan tidak dapat dipandang sebagai pengganti Sakramen Pertobatan untuk memberi ampun atas dosa-dosa berat. Para gembala jiwa hendaknya memperhatikan bahwa tentang hal ini diadakan katekese yang tepat, sehingga diteruskan kepada umat beriman ajaran Kristiani yang benar.

81. Kebiasaan Gereja sejak dahulu kala menunjukkan bahwa setiap orang harus memeriksa batinnya dengan mendalam, dan bahwa setiap orang yang sadar telah melakukan dosa berat tidak boleh menyambut Tubuh Tuhan kalau tidak terlebih dahulu menerima Sakramen Tobat, kecuali jika ada alasan berat dan tidak tersedialah kemungkinan untuk mengaku dosa; dalam hal itu ia harus membuat doa tobat sempurna, dan dalam doa ini dengan sendirinya tercantumlah maksud untuk mengaku dosa secepat mungkin.

82. Selain itu, "Gereja sudah menetapkan norma-norma yang tujuannya ialah partisipasi  yang sering dan subur dalam Perjamuan Ekaristi. Norma-norma itu sekaligus menentukan kondisi dan situasi obyektif bila Komuni tidak boleh diterimakan".

83. Pasti paling tepatlah jika semuanya yang mengambil bagian dalam perayaan Misa Kudus -  dengan disposisi yang perlu -  menyambut Komuni. Akan tetapi kadang-kadang terjadi bahwa umat beriman mendekati altar sebagai suatu rombongan tanpa keyakinan pribadi. Adalah kewajiban para Pastor untuk dengan bijaksana namun dengan tegas juga memperbaiki penyelewengan yang demikian.

84. Selain itu, bila Misa dirayakan untuk suatu himpunan besar -  misalnya dalam kota-kota besar -  harus diperhatikan jangan-jangan -  karena tidak tahu -  ada orang yang bukan Katolik atau malah bukan Kristen, maju ke depan untuk menyambut Komuni Suci, tanpa mengindahkan ajaran dan peraturan Gereja. Para Pastor wajib untuk pada suatu saat yang tepat memberitahukan kepada para hadirin tentang kekhasan peraturan yang harus ditaati.

85. Petugas-petugas Katolik diizinkan menerimakan Sakramen-Sakramen hanya kepada orang Katolik. Dan orang Katolik hanya diizinkan menerimanya pula dari petugas Katolik, kecuali dalam situasi-situasi yang diuraikan dalam kan. 844 §2, 3 dan 4 dan kan. 861 §2. Tambahan pula, syarat-syarat yang terdapat dalam kan. 844 §4, di mana tidak mungkin dapat diberi dispensasi, tak dapat dipandang tersendiri: maka perlulah bahwa semua syarat itu terpenuhi sekaligus.

86. Kiranya ditanam pada umat kebiasaan utnuk menerima Sakramen Tobat  di luar perayaan Misa, yakni pada waktu-waktu tenang yang ditetapkan khusus buat itu sehingga sungguh membawa rezeki rohani bagi mereka dan sekaligus mereka tidak dihalangi dari partisipasi aktif dalam Misa. Adapun orang yang sudah biasa untuk  sering atau malah setiap hari menyambut Komuni, hendaknya dianjurkan kepada mereka untuk menerima Sakramen Tobat  pada waktu-waktu  tertentu, sesuai dengan kondisi masing-masing.

87. Komuni Pertama anak-anak harus selalu didahului oleh pengakuan dosa dan absolusi sakramental. Selain itu, Komuni Pertama hendaklah selalu diterimakan oleh seorang Imam dan jangan pernah di luar rangka perayaan Misa. Kecuali jika ada alasan khusus, kurang tepatlah Komuni Pertama dilangsungkan pada Hari Kamis Putih Mengenangkan Perjamuan Tuhan. Hendaklah dipilih suatu hari lain, misalnya sebuah hari Minggu antara Hari Minggu Paskah kedua sampai keenam, atau pada kesempatan Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus, atau salah satu hari Minggu dalam Misa Biasa, karena sesungguhnya tiap hari Minggu dipandang sebagai hari Ekaristi. "Anak-anak yang belum sampai pada umur  beraka budi, dan juga anak-anak yang menurut  penilaian Pastor Paroki belum disiapkan dengan secukupnya, " janganlah maju untuk menyambut Ekaristi Kudus. Di mana sebaiknya terdapat seoranganak, walaupun masih amat muda, namun dipandang matang, janganlah dia ditolak untuk menyambut Komuni Pertama, asal saja ia diberi katekese secukupnya.


Source : imankatolik.or.id

KOMUNI SUCI





1. Syarat-syarat untuk menyambut Komuni Suci

80. Ekaristi harus disediakan bagi umat beriman, antara lain "sebagai penangkal, melaluinya kita dibebaskan dari kesalahan-kesalahan sehari-hari, dan dihindarkan dari dosa berat", sebagai mana terungkap dalam beberapa bagian Misa. Adapun Pernyataan Tobat pada awal Misa dimaksudkan untuk menyiapkan para hadirin untuk merayakan misteri suci ini; akan tetapi "acara tidak membuahkan hasil sama seperti Sakramen Pertobatan", dan tidak dapat dipandang sebagai pengganti Sakramen Pertobatan untuk memberi ampun atas dosa-dosa berat. Para gembala jiwa hendaknya memperhatikan bahwa tentang hal ini diadakan katekese yang tepat, sehingga diteruskan kepada umat beriman ajaran Kristiani yang benar.

81. Kebiasaan Gereja sejak dahulu kala menunjukkan bahwa setiap orang harus memeriksa batinnya dengan mendalam, dan bahwa setiap orang yang sadar telah melakukan dosa berat tidak boleh menyambut Tubuh Tuhan kalau tidak terlebih dahulu menerima Sakramen Tobat, kecuali jika ada alasan berat dan tidak tersedialah kemungkinan untuk mengaku dosa; dalam hal itu ia harus membuat doa tobat sempurna, dan dalam doa ini dengan sendirinya tercantumlah maksud untuk mengaku dosa secepat mungkin.

82. Selain itu, "Gereja sudah menetapkan norma-norma yang tujuannya ialah partisipasi  yang sering dan subur dalam Perjamuan Ekaristi. Norma-norma itu sekaligus menentukan kondisi dan situasi obyektif bila Komuni tidak boleh diterimakan".

83. Pasti paling tepatlah jika semuanya yang mengambil bagian dalam perayaan Misa Kudus -  dengan disposisi yang perlu -  menyambut Komuni. Akan tetapi kadang-kadang terjadi bahwa umat beriman mendekati altar sebagai suatu rombongan tanpa keyakinan pribadi. Adalah kewajiban para Pastor untuk dengan bijaksana namun dengan tegas juga memperbaiki penyelewengan yang demikian.

84. Selain itu, bila Misa dirayakan untuk suatu himpunan besar -  misalnya dalam kota-kota besar -  harus diperhatikan jangan-jangan -  karena tidak tahu -  ada orang yang bukan Katolik atau malah bukan Kristen, maju ke depan untuk menyambut Komuni Suci, tanpa mengindahkan ajaran dan peraturan Gereja. Para Pastor wajib untuk pada suatu saat yang tepat memberitahukan kepada para hadirin tentang kekhasan peraturan yang harus ditaati.

85. Petugas-petugas Katolik diizinkan menerimakan Sakramen-Sakramen hanya kepada orang Katolik. Dan orang Katolik hanya diizinkan menerimanya pula dari petugas Katolik, kecuali dalam situasi-situasi yang diuraikan dalam kan. 844 �2, 3 dan 4 dan kan. 861 �2. Tambahan pula, syarat-syarat yang terdapat dalam kan. 844 �4, di mana tidak mungkin dapat diberi dispensasi, tak dapat dipandang tersendiri: maka perlulah bahwa semua syarat itu terpenuhi sekaligus.

86. Kiranya ditanam pada umat kebiasaan utnuk menerima Sakramen Tobat  di luar perayaan Misa, yakni pada waktu-waktu tenang yang ditetapkan khusus buat itu sehingga sungguh membawa rezeki rohani bagi mereka dan sekaligus mereka tidak dihalangi dari partisipasi aktif dalam Misa. Adapun orang yang sudah biasa untuk  sering atau malah setiap hari menyambut Komuni, hendaknya dianjurkan kepada mereka untuk menerima Sakramen Tobat  pada waktu-waktu  tertentu, sesuai dengan kondisi masing-masing.

87. Komuni Pertama anak-anak harus selalu didahului oleh pengakuan dosa dan absolusi sakramental. Selain itu, Komuni Pertama hendaklah selalu diterimakan oleh seorang Imam dan jangan pernah di luar rangka perayaan Misa. Kecuali jika ada alasan khusus, kurang tepatlah Komuni Pertama dilangsungkan pada Hari Kamis Putih Mengenangkan Perjamuan Tuhan. Hendaklah dipilih suatu hari lain, misalnya sebuah hari Minggu antara Hari Minggu Paskah kedua sampai keenam, atau pada kesempatan Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus, atau salah satu hari Minggu dalam Misa Biasa, karena sesungguhnya tiap hari Minggu dipandang sebagai hari Ekaristi. "Anak-anak yang belum sampai pada umur  beraka budi, dan juga anak-anak yang menurut  penilaian Pastor Paroki belum disiapkan dengan secukupnya, " janganlah maju untuk menyambut Ekaristi Kudus. Di mana sebaiknya terdapat seoranganak, walaupun masih amat muda, namun dipandang matang, janganlah dia ditolak untuk menyambut Komuni Pertama, asal saja ia diberi katekese secukupnya.


Source : imankatolik.or.id

Tags